Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
CIMAHI (LB)- Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara tegas melarang para Apararatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk mengakses atau bermain media sosial selama jam dinas berlangsung.
Kebijakan ini muncul untuk memastikan fokus dan produktivitas kerja tetap terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh distraksi digital.
Ngatiyana tak memungkiri keinginan untuk eksis di dunia maya adalah hal yang manusiawi, terutama bagi generasi muda. Namun, hal tersebut harus bisa dibedakan antara waktu pribadi dan waktu kedinasan.
“Saya tidak menampik, apalagi anak-anak muda kan pengin tampil di media. Tetapi saya harapkan, saya minta, dan saya tekankan selama jam kerja, jangan bermain-main di media sosial,” tegasnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, aktivitas berselancar di dunia maya saat jam dinas sebenarnya memang tidak diperkenankan dalam aturan kedinasan. Meskipun ia mengakui, praktik ini juga kerap terjadi di instansi lain.
Ia menjelaskan, Pemkot Cimahi mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan mengingatkan kembali seluruh jajarannya agar benar-benar fokus mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Praktik ini mungkin juga terjadi di tempat lain, tapi di Cimahi kita akan tertibkan. Selama jam kerja dilarang keras,” jelasnya.
“Nanti kalau sudah pulang atau di luar jam dinas, silakan saja aktif kembali. Kebijakan ini murni agar pelayanan publik tidak terganggu,” tambahnya.
Untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif, Ngatiyana bakal melakukan pengawasan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Dinas. “Para pimpinan diwajibkan menyampaikan aturan ini secara langsung kepada seluruh staf dan anggotanya, agar tertanam kesadaran tinggi akan kedisiplinan,” ujarnya. *
