Izin Galian C Jadi Tambang Batubara, Aktivis Desak Transparansi Perhutani

Kantor Perhutani KPH Banten.

LEBAK (LB)- Buntut dugaan pengalihan izin galian C menjadi tambang batubara tanpa IUP,

Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah alat berat di kawasan Perum Perhutani BKPH Bayah, Kabupaten Lebak.

Penyitaan itu dilakukan Minggu, 19 April 2026 lalu. Barang bukti berupa alat berat dan kendaraan operasional digiring petugas yang melewati Jembatan 2 Bayah, kini dititipkan di Sub Rayon Mako Brimob Panggarangan.

Menurut informasi yang diterima LB, Bareskrim telah memanggil dua pengusaha tambang batubara dan penambang. “Sudah dua orang dipanggil Senin kemarin. Saya tak bisa sebut nama. Silakan konfirmasi ke penyidik,” ujar sumber tersebut.

Menurut warga setempat, perusahaan tambang ini mengantongi izin galian C atau pasir kuarsa, di mana lahannya masuk BKPH Bayah di bawah KPH Banten.

Saat dikonfirmasi ke KPH Perhutani Banten, Senin, 27 April 2026 lalu, Kepala KPH tidak bisa ditemui. Petugas meminta awak media mengisi buku tamu online. “Pimpinan tidak bisa ditemui langsung. Nanti beliau yang menghubungi,” kata petugas setempat.

Egi, aktivis Perum Aktivis Kajian Lingkungan, menyebutkan ada kecurigaan kenapa sampai pimpinan KPH Perhutani Banten tidak bisa ditemui untuk konfirmasi berita ini. Mungkin

ada pembiaran, katanya.

“Tidak mungkin Perhutani tidak tahu, karena lokasi ada di lahan Perhutani KRPH Bayah. Kami duga ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang,” kata Egi.

Egi mengancam akan melakukan aksi demo ke Perum Perhutani Pusat di Jakarta. Tujuannya mendesak pemeriksaan oknum Perhutani. “Ini  agar transparan, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian atau persekutuan jahat dengan bos bos penambang batubara di lokasi Perum Perhutani Bayah tersebut,” katanya.

Pengalihan izin galian C untuk batubara tanpa IUP di kawasan hutan diancam Pasal 158 UU Minerba: penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar. Pasal 161 mengancam penampung dan penjual batubara ilegal.

Tambang tanpa IPPKH melanggar UU Kehutanan. UU Lingkungan Hidup mengancam pidana 2-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar. Pemerintah bisa tambah denda administratif per hektare.

Perhutani wajib lapor ke APH. Perhutani juga harus dampingi olah TKP, dan memastikan batas kawasan, dan memasang plang larangan. Jika tahu tapi diam, Perhutani bisa dianggap melanggar UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga Rabu, KPH Perhutani Banten belum merilis masalah ini. LinkBisnis masih menunggu keterangan Bareskrim, Polda Banten, dan KRPH Banten soal status hukum perusahaan dan oknum yang terlibat. nov

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *