JAKARTA(LB)- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan upaya peredaran 2.000 butir pil Ekstasi di Jakarta Timur.
Seorang pria berinisial RF (24) diamankan petugas saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Cililitan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Poldq Metro, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis Ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB telah mengamankan laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC jalan Mayor Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, Kamis (5/3).
AKP Ari Purwanto juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran Narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba.
“Mari kita jaga lingkungan kita dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
