JAKARTA(LB)-Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Avanza Veloz yang menggunakan pelat dinas Kedubes Rusia. Penindakan dilakukan karena pelat nomor yang terpasang tidak sesuai peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04, Selasa (24/2).
Ojo menerangkan, mobil Avanza Veloz tersebut diamankan di tol dalam kota.
“Diamankan di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal parang arah ke barat. Selasa 24 Februari 2026 pukul 08.15 WIB. Petugas yang mengamankan AKP Suhari selaku Kainduk PJR Jaya 1,” terang Ojo.
Pelat nomor CD 37 04 sendiri terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, namun diperuntukkan bagi mobil BMW. Kemlu menerima laporan dari Kedubes Rusia bahwa staf mereka melihat pelat nomornya digunakan oleh pihak lain.
“Kemenlu bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Dirlantas Polda Metro,” tutur Ojo.
Selain itu, polisi juga menerima laporan mengenai pelat palsu dengan nomor CD 37 436 yang mencatut kode Kedubes Rusia. Pelat ini tidak terdaftar.
“Kalau CD 37 436, jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia,” jelas Ojo.
Saat ini, pelat palsu CD 37 436 masih dalam pencarian. Sementara Avanza Veloz yang menggunakan pelat resmi namun tidak sesuai peruntukan telah ditilang.
“Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya. Ditilang dengan pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kode CD 37 pada pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik Kedubes Rusia. Dua angka berikutnya menunjukkan urutan penggunaan kendaraan.
