JAKARTA(LB)– Satgas Preemtif Polda Metro Jaya mengawali Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan pendekatan edukatif dan humanis di lingkungan pendidikan dan ruang publik, mulai dari sekolah hingga fasilitas publik, salah satunya Stasiun Juanda.
“Pendekatan humanis dan komunikatif kami terapkan untuk memperkuat pemahaman keselamatan di jalan raya. Pelajar, pengguna transportasi publik, serta masyarakat umum, kami berikan edukasi langsung mengenai pentingnya perilaku tertib berlalu lintas guna menekan risiko kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).
Dia menyebutkan keselamatan berlalu lintas tidak dapat terwujud tanpa keterlibatan aktif masyarakat, termasuk pelajar sebagai generasi muda.
“Karena itu, edukasi yang menyasar lingkungan sekolah dan ruang publik dinilai efektif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar Komarudin.
Melalui operasi tersebut, dia menginginkan agar kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Maka dari itu, edukasi di sekolah dan area publik menjadi upaya strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan berlangsung hingga pertengahan Februari dan digelar di sejumlah titik strategis dengan menyasar pelajar, pengguna transportasi publik, serta masyarakat umum,” tutur Komarudin.
Dia pun berharap pelaksanaan operasi tersebut dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan sejumlah sasaran dalam penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini fenomena yang muncul, di antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Senin.
Kemudian, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, penggunaan helm SNI, termasuk penggunaan knalpot brong dan juga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“TNKB kementerian atau lembaga yang digunakan, banyak kita temukan, ini pun akan kita sasar,” ujar Komarudin.
Sasaran selanjutnya, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan pengendara dalam pengaruh alkohol.
.
