Pabrik pengolah sampah RDF Rorotan kembali diprotes warga.
JAKARTA (LB)- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis menilai, operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan perlu dihentikan sementara jika proyek tersebut belum layak dijalankan.
Menurut dia, proyek RDF Rorotan seharusnya dibangun dengan perencanaan yang matang dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas. “Jika proyek terbukti belum layak, maka penghentian sementara operasional adalah langkah yang rasional dan bertanggung jawab,” ujar Ali, Senin (2/2).
Ali menilai, penghentian sementara merupakan langkah yang rasional dan bertanggung jawab agar pemerintah bisa melakukan evaluasi menyeluruh. Keluhan warga terkait bau sampah menunjukkan masih adanya masalah dalam pengelolaan lingkungan.
Proyek RDF Rorotan memiliki anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya dampak lingkungan dan sosial sudah diantisipasi sejak awal. “Kalau masih menimbulkan bau dan keresahan warga, berarti ada yang belum beres,” ujar Ali.
Ia juga menyoroti dokumen AMDAL yang dinilai belum dibuka secara jelas kepada publik. Padahal, AMDAL seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek dan perlindungan bagi masyarakat sekitar. Selain bau, Ali menilai aktivitas truk pengangkut sampah dan dampaknya terhadap lingkungan permukiman juga perlu dikaji kembali.
Namun, Ali menilai pembahasan terkait penutupan RDF Rorotan secara permanen masih terlalu dini. Menurut dia, langkah utama yang perlu dilakukan saat ini adalah memastikan RDF Rorotan dapat beroperasi sesuai dengan perencanaan awal pengelolaan sampah Jakarta.
“Kalau soal kemungkinan RDF ditutup, saya pikir terlalu dini membicarakan itu. Saat ini yang penting dilakukan Pemprov Jakarta adalah bagaimana agar RDF Rorotan ini berjalan sebagaimana yang direncanakan untuk pengelolaan sampah,” kata Ali.
Ia mengingatkan, volume sampah di Jakarta saat ini sudah mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Karena itu, keberadaan fasilitas pengolahan sampah tetap dibutuhkan, asalkan dikelola dengan benar dan tidak merugikan warga.
Warga yang terdampak dapat menyampaikan protes secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, seperti yang sempat dilakukan saat peresmian taman oleh gubernur.
Selain itu, warga juga dapat menyampaikan keberatan secara resmi melalui surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Lingkungan Hidup. “Saat ini yang dapat dilakukan warga yang terdampak oleh aktivitas RDF seperti bau adalah protes secara langsung kepada gubernur atau mengirim surat protes secara resmi ke pemprov atau dinas LH,” kata Ali. *
