Layanan PBG Kota Tangerang telah menjadi percontohan nasional setelah 30 daerah melakukan studi tiru sejak Januari hingga Februari 2025.
TANGERANG (LB)- Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten menyebutkan sebanyak 30 daerah telah melakukan studi tiru untuk mempelajari layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) maksimal 10 jam selesai.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Suggiharto Achmad Bagdja di Tangerang, Jumat (21/2) mengatakan kunjungan dilakukan sejak awal Januari 2025 hingga kini dan beberapa daerah pun sudah terjadwal.
“Kami senang bisa berkolaborasi dengan daerah lain dalam mewujudkan layanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. PBG Kota Tangerang intinya siap untuk direplikasi oleh daerah lainnya,” kata Suggiharto.
Adapun daerah yang telah melakukan kunjungan untuk mempelajari PBG Kota Tangerang yakni Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Palembang, Provinsi Jakarta melalui DCKP dan DPMPTSP, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Asahan, Kota Payakumbuh, Kendari, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Jambi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Tangerang Selatan, Kota Pagar Alam, Kota Palopo, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lebak, Kabupaten Muara Enim, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Morowali Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Padang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Morowwali Utara, Kota Pagar Alam.
Perlu diketahui di layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai tersedia 68 desain rumah secara gratis. Layanan ini diperuntukkan bagi rumah sederhana dan bisa diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe.
Ia menuturkan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.
Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.
Setelah semua berkas diunggah di https://simbg.pu.go.id/, kata dia, tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.
Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang. Bagi masyarakat Kota Tangerang ayo manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengunggah seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. *