⁠Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Dorong Program Hospital Based

JAKARTA(LB)-Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dr. Yuli Farianti, menyampaikan bahwa Indonesia kekurangan 70 ribu dokter spesialis.

Sejauh ini, ada sekitar 16 ribu dokter spesialis di Indonesia. Namun, angka ini masih kurang mengingat dokter spesialis perlu ada pula di pelosok-pelosok negeri.

“Kita lebih kurang kalau dokter spesialis ada 16.000-an, 16 ribu mau ke ujung-ujung (pelosok) enggak cukup juga kan, tetap kita kurang lebih kurang 70 ribu lho,” kata Yuli dalam temu media di Jakarta, Selasa (9/12).

Untuk itu, sambungnya, akselerasi dokter spesialis mutlak diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Cara yang dilakukan Kemenkes adalah mendorong dokter residen untuk menjalankan pendidikan profesi dokter spesialis di rumah sakit alias hospital based.

“Sekarang kita harus cepat, kalau infrastruktur ada dan lain-lain ada, SDM juga harus ada dong. Kita hitung satu-satu sehingga keluar agregat kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis.”

Kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi dan dibutuhkan waktu lama untuk menutup kekurangan tersebut.

 Sebanyak 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sedangkan, 53 persen RSUD belum memiliki 7 dokter spesialis dasar.  “Dan lebih kurang, 30 dari 38 provinsi kekurangan spesialis,” ujar Yuli.   

Sesuai dengan UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 Pemerintah Indonesia membuka kesempatan untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)/Subspesialis Berbasis RS yang diselenggarakan oleh RS Penyelenggara Pendidikan Utama.  Perwakilan executive council World Federation for Medical Education (WFME), Prof. dr. Titi Savitri Prihatiningsih, menjelaskan, PPDS Berbasis RS bukanlah hal baru.              “Sebetulnya, secara historis, PPDS Berbasis RS lebih dahulu ada, baru kemudian diikuti dengan pembukaan PPDS Berbasis Universitas,” kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Pendidikan dokter spesialis adalah termasuk pendidikan profesi yaitu pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menguasai kemampuan yang diperlukan agar dapat melakukan praktik profesi sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, sejak awal pendidikan dokter spesialis/subspesialis selalu diselenggarakan di RS.

Model pembelajaran seperti ini telah diakui sebagai workplace-based learning atau experiential learning atau learning by doing. Oleh karena itu Proses Pendidikan dokter spesialis/subspesialis diarahkan pada penguasaan kemampuan praktik professional sesuai bidang spesialisasinya dengan langsung melakukan pelayanan pasien yang supervisinya secara bertahap dikurangi.                                          Untuk residen tahun-tahun awal (pemula) supervisi dilakukan secara penuh dan langsung, untuk residen di tahap menengah supervisi dilakukan secara tidak langsung dan untuk residen tahap akhir supervisi sudah mulai dilepas.                          Sementara itu,  Perpres No.8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memberikan kesempatan untuk penyetaraan terhadap jalur pendidikan formal, informal maupun non formal dalam mencapai jenjang kompetensi.

Ini memberi kesempatan untuk menyusun regulasi penyetaraan antara pendidikan PPDS berbasis universitas (pendidikan formal) dan pendidikan PPDS berbasis rumah sakit (pendidikan non formal).

Di tingkat global, telah ada standar Pendidikan Postgraduate Medical Education (PGME) yang diterbitkan oleh World Federation for Medical Education (WFME). Standar ini menyebutkan penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis sebagai ‘the responsible body’ artinya badan penanggung jawab penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis yang dapat berupa fakultas kedokteran, rumah sakit, kementerian kesehatan, kolegium, maupun lembaga lain yang diakui.

Di seluruh dunia, penyelenggara PPDS bervariasi sesuai dengan kebutuhannya. Contoh di beberapa negara  seperti di Amerika Serikat, PPDS berbasis universitas dan PPDS berbasis rumah sakit berjalan seiring menggunakan standar kompetensi dan standar pendidikan yang sama yang disusun oleh ‘American Board of Specialties’ (Kolegium di Indonesia).

Dengan berjalannya dua pola ini, kebutuhan dokter spesialis dapat dipenuhi karena produksi dokter spesialis dapat ditingkatkan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *