Wamenkeu Sebut Belanja Pemerintah Pusat Hemat Rp100 T Berkat Efisiensi

Wamenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim berhasil menghemat belanja pemerintah pusat Rp100 triliun sepanjang 2025. Hal ini terjadi berkat kebijakan efisiensi anggaran di awal tahun lalu sebesar Rp306,7 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, menjelaskan belanja pemerintah pusat di APBN 2025 sebesar Rp2.701,4 triliun. Kemudian berdasarkan laporan sementara (lapsem) Rp2.663,4 triliun dengan realisasi belanja pemerintah pusat hingga 31 Desember 2026 sebesar Rp2.602,3 triliun.

“APBN itu untuk belanja pemerintah pusatnya, dari yang diperkirakan Rp2.701,4 triliun, dia kemudian mencapai Rp2.602,3 triliun. Jadi, kita berbelanja Rp100 triliun lebih rendah karena kita memiliki efisiensi anggaran di awal tahun,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran ini dilakukan terhadap belanja kementerian dan lembaga (K/L) serta transfer daerah. Namun, Suahasil menegaskan, efisiensi ini tidak menyentuh belanja pegawai, operasional dasar, dan belanja bantuan sosial.

“Untuk itu, maka sebagian dari blokir itu kita buka kembali, dan yang dibuka kembali adalah sekitar Rp206,4 triliun dari Rp306 triliun tersebut. Supaya operasional dasar bisa tetap berlangsung, supaya belanja bantuan sosial bisa tetap berjalan, dan ditambah lagi dengan beberapa belanja tambahan,” tuturnya

Suahasil menyebut, efisiensi anggaran dilakukan secara fleksibel untuk mendukung program prioritas pemerintah. Blanja K/L mencapai Rp1.500,4 triliun atau tumbuh 13,3% dengan rincian belanja barang Rp564,9 triliun, belanja modal Rp427,5 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp186,6 triliun. Sementara, belanja pegawai dan pembayaran pensiunan masing-masing Rp321,3 triliun dan Rp166,5 triliun.

Kemenkeu juga menetapkan kebijakan Rincian Output (RO) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Kebijakan ini dilakukan untuk memisahkan anggaran untuk program prioritas agar belanja bisa lebih tepat guna.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman menjelaskan penyisiran anggaran pada peraturan RO khusus akan dilakukan untuk kementerian dan lembaga (K/L). Namun, ia menyebut kebijakan baru ini berbeda dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Jadi, kita sisir belanja-belanja di K/L tersebut, kemudian itu di taruh di RO khusus di DIPA-nya K/L tersebut. Jadi, anggaran tersebut masih ada di K/L masing-masing,” ungkap Luky di acara yang sama.

Luky mengatakan, efisiensi anggaran dalam DIPA ini akan digunakan untuk program-program prioritas presiden. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk memblokir anggaran K/L.

“Jadi, nggak ada blokir, tapi anggarannya masih tetap ada di K/L terkait. Jadi, nanti kita lihat, untuk melihat dinamika yang terjadi selama tahun berjalan, itu yang akan dipakai,” jelasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *