Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mencatatkan milestone penting untuk mendukung pengembangan ekosistem perdagangan pasar uang dan valuta asing (PUVA) di Indonesia.
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi mulai dapat digunakan oleh dealer utama PUVA sebagai platform untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder per 1 April 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dengan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, SPPA menjadikan perdagangan repo semakin inklusif, memberikan price discovery yang baik, serta meningkatkan efisiensi proses post trade dari perdagangan repo.
“Penggunaan SPPA sebagai platform resmi untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder menunjukkan bahwa SPPA dapat menjadi platform yang efisien bagi para dealer utama PUVA, baik untuk meningkatkan likuiditas maupun mencapai price discovery yang lebih baik di pasar sekunder,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/4).
Jeffrey berharap seluruh dealer utama PUVA dapat memanfaatkan keunggulan dan kemudahan pelaksanaan kewajiban kuotasi maupun transaksi repo yang ada di SPPA.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar untuk mewujudkan ekosistem pasar keuangan Indonesia yang lebih baik, meningkatkan likuiditas serta mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia,” ujar Jeffrey.
Milestone ini didapatkan setelah berhasil memperoleh persetujuan izin operasional sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antarpasar dari Bank Indonesia (BI) pada 28 November 2025.
Dengan demikian, SPPA menjadi satu-satunya trading platform di Indonesia yang dapat melayani penyampaian kewajiban kuotasi dealer utama PUVA untuk transaksi repo, serta kuotasi dealer utama surat utang negara dan kuotasi dealer utama surat berharga syariah negara.
“Fitur Repo pada SPPA mulai diperkenalkan kepada para pelaku pasar sejak Maret 2025 dan telah mendapatkan respons positif,” ujar Jeffrey.
Sejak diimplementasikan, transaksi repo di SPPA menunjukkan kinerja baik dengan capaian nilai transaksi sebesar Rp751,6 triliun pada 2025, atau mencapai 27 persen dari pangsa pasar interdealer.
Hingga kuartal I 2026, kinerja transaksi repo kembali menunjukkan capaian dengan total nilai transaksi sebesar Rp215 triliun atau setara dengan pangsa pasar interdealer mencapai 36 persen.***
