Pemerintah Lanjutkan Program Paket Ekonomi di 2026

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA – Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Paket Ekonomi pada 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sejumlah program utama akan dilanjutkan dan diperluas pada 2026.

Program tersebut mencakup magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan serta penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

“Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang berlanjut ke 2026, serta lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Haryo menjelaskan, sepanjang 2025 implementasi Paket Ekonomi mencatatkan capaian signifikan.

Dalam percepatan penciptaan lapangan kerja, Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah direalisasikan kepada 102.696 peserta dari total pelamar mencapai 724.880 orang pada batch pertama hingga ketiga. Jumlah ini melampaui target awal yang menyasar 100.000 peserta.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Haryo.

Selain itu, Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.

Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.

Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter.

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *