JAKARTA – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerima dividen usai demutualisasi rampung dilakukan.
Ia menjelaskan, demutualisasi memungkinkan perubahan struktur pemegang saham BEI. Dengan hadirnya pemegang saham baru, menurutnya akan ada perubahan ketentuan dan organisasi yang memungkinkan pembagian dividen dilakukan.
“Maka dimungkinkan nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non for profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Hasan mengatakan demutualisasi BEI dilakukan untuk mendorong kegiatan dan bisnis penyelenggara pasar modal. Dalam pengembangan bisnis ini, BEI akan menerapkan skema jemput bola
“Pengembangan produk, pengembangan layanan, termasuk menghadirkan investor-investor besar secara proaktif, tidak lagi reaktif tapi menjemput bola.
Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global,” tuturnya.
Hasan menambahkan, aturan demutualisasi saat ini masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah rancangan peraturan final, aturan demutualisasi akan diturunkan untuk pengaturan di BEI. “Nanti diturunkan dalam aturan pelaksanaan di peraturan pemerintah, di peraturan OJK, termasuk peraturan Bursa-nya ke depannya,” urainya.***
