Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
JAKARTA(LB)— Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut sama sekali tidak melarang penugasan anggota Polri di luar institusi. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” …
