BOGOR (LB)- Suyatno, Staf Desa Cijayanti, yang beralamat di Kp.Cimanggurang RT 03 RW 02 Desa Cijayanti, Jabatan Staff Desa Cijayanti, memberikan Hak Jawab dengan membantah berita Pembangunan Perumahan Sentul City, Perparah Banjir di Babakan Madang, 144 Kepala Keluarga Terdampak, yang tayang di https://share.google/TT5IUhhoVXI6mJmPr, untuk kanal LinkBisnis.com, yang tayang pada 12 Februari 2026.
Suyatno menegaskan bahwa dirinya tak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi wartawan LinkBisnis.com soal banjir di Kampung Carewed dan Kampung Babakan, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seperti yang diberitakan.
Dalam isi berita tersebut disebut banjir di Babakan Madang semakin parah akibat dampak pembangunan perumahan Cluster Sanctuary, Sentul City. Berita tersebut seolah-olah hasil wawancara wartawan LinkBisnis.com dengan Suyanto.
Untuk itu Suyatno memberikan Hak Jawab sebagai bentuk penggunaan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mengingat pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat dan merugikan diri saya dan pemuatan berita tersebut tanpa adanya upaya konfirmasi dan bukan hasil wawancara dengan saya, dan dijadikan sebagai narasumber.
Adapun poin-poin klarifikasi yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Ketiadaan Konfirmasi:
Saya menyayangkan pemuatan artikel berita tersebut yang dilakukan tanpa melalui proses cover both sides. Hingga berita tersebut tayang, tidak ada upaya komunikasi, wawancara, maupun permintaan konfirmasi dari Wartawan LinkBisnis kepada saya.
2. Klarifikasi Fakta:
Suyatno menegaskan dia tidak pernah diwawancara terkait berita tersebut.
Dan saya yang disebutkan sebagai staff Desa tidak pada kompetensinya atau kewenangan untuk dijadikan narasumber untuk berstatemen atas bencana banjir yang terjadi di Babakan Madang maupun di Desa Cijayanti dan statemen saya yang ditulis di Pemberitaan tidak berdasarkan dengan disandingkan fakta di lapangan.
Saya tidak memahami dalam melakukan tugas jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan kepada publik, tanpa adanya bukti fakta yang di observasi oleh wartawan, serta tidak adanya perimbangan dua narasumber yang menjadikan berita tersebut faktual dan berimbang
3. Dampak Pemberitaan:
Narasi yang dibangun tanpa konfirmasi tersebut telah menggiring opini publik yang kurang tepat dan merugikan nama baik saya dan instansi saya.
Permohonan Tindak Lanjut:
Sesuai Pasal 1, 5, dan 18 UU Pers, saya meminta redaksi LinkBisnis untuk:
* Memuat Hak Jawab ini secara utuh di kanal yang sama sebagai bentuk perbaikan berita dalam waktu 1×24 Jam.
* Melakukan koreksi atau pemutakhiran pada berita terkait agar informasi yang tersaji menjadi berimbang.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Saya menghargai profesionalisme LinkBisnis dalam menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik yang sehat, objektif, dan berimbang.
Bogor, 21 Februari 2026
Hormat saya,
(Suyatno)
Tembusan :
1. Dewan Pers.
2. PWI Kabupaten Bogor.
Dengan dimuatnya Hak Jawab ini kami mengganggap masalah ini telah selesai. Dan kami mohon maaf kepada yang bersangkutan. *
