Cisadane Resik Tolak Perpanjangan dan SHGB Baru PT BSS, Ini Alasannya

Para relawan Cisadane Resik melakukan penanaman pohon di Gunung Salak belum lama ini.

CIBINONG (LB)- Komunitas relawan pelestari lingkungan hidup menolak rencana Pemkab Bogor yang akan memberikan rekomendasi bersyarat perpanjangan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru PT BSS.

Hal itu, mereka lakukan demi menyelamatkan kawasan Gunung Salak dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.

“Cisadane Resik menolak keras rencana Pemkab Bogor yang akan memberikan rekomendasi bersyarat perpanjangan atau SHGB baru PT. BSS. Pemkab Bogor seharusnya tidak lagi memberikan celah atau kompromi berupa perpanjangan bersyarat  kepada pihak yang terbukti gagal total dalam menjaga amanah tata kelola lahan,” kata  Direktur Cisadane Resik Sutanandika, kepada wartawan, Selasa, (30/6).

Sutanandika menegaskan bahwa rekam jejak PT BSS selama puluhan tahun telah menjadi bukti nyata penelantaran wilayah vital di kaki Gunung Salak. 

“Kegagalan pemanfaatan wilayah ini tidak hanya merugikan negara secara finansial karena minimnya pemasukan daerah, tetapi juga mematikan roda perekonomian warga lokal yang seharusnya bisa berdaya di tanah mereka sendiri,” tegas Sutanandika.

Ia menjelaskan tiga dampak fatal akibat pembiaran dan kegagalan tata kelola lahan oleh PT BSS selama ini, yaitu ancaman terhadap pasokan air bersih di Kawasan Gunung Salak, penelantaran lahan perkebunan teh oleh PT BSS telah merusak fungsi resapan air alami (water catchment area), mengancam kedaulatan air bagi jutaan warga Bogor dan sekitarnya.

“Selain itu, kami melihat manajemen PT BSS mengakibatkan aset  lingkungan eks Kebun Teh yang sangat berharga ini rusak dan terbengkalai, mematikan potensi ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat, menjadi pemicu nencana Banjir bandang dan tanah longsor sertavmembuka ruang bagi alih fungsi lahan ilegal hingga terjadi degradasi hutan,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa Cisadane Resik mendesak Pemkab Bogor dan pemerintah pusat untuk mengambil langkah berani demi masa depan lingkungan.

“Kami meminta negara segera mengambil alih aset yang masuk dalam sitaan Satgas BLBI ini untuk difungsikan secara total menjadi kawasan lindung publik, hutan pendidikan ekologi, menjadikan kawasan ini sebagai laboratorium alam, pusat riset, dan sarana edukasi lingkungan hidup dan sebagai sabuk hijau yang berfungsi sebagai benteng ekologis alami yang tegas untuk menahan laju ekspansi alih fungsi lahan ilegal, komersialisasi beton, dan deforestasi di lereng Gunung Salak,” tuturnya.

Sutanandika melanjutkan, bahwa izin pemanfaatan lahan garapan wajib diselektif dan berkeadilan. Jika terdapat wilayah penyangga yang dialokasikan untuk sektor produktif, izin pengelolaan lahan garapan hanya boleh diberikan secara sangat terbatas.

Pemerintah pun diminta Cisadane Resik untuk mengutamakan asas pelestarian lingkungan serta memberikan hak kelola tersebut secara langsung kepada warga setempat sebagai petani penggarap, bukan kepada korporasi yang terbukti menelantarkannya. “Khusus kepada Pemkab Bogor, mereka harus berani berpihak pada kelestarian alam, masa depan air  dan hak-hak rakyat, bukan pada kepentingan korporasi yang gagal,” lanjutnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *