Polda Kaltara Musnakan 537 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi
TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara melalui Subdit 3 Jatanras memusnahkan barang bukti berupa 537 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan sejak Agustus hingga September 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki surat izin berusaha berbasis risiko (SIBBR) di sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, dan …
