Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo di Kali Cakung, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/5).
JAKARTA (LB)- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meninjau langsung proses pengerukan Sungai Cakung Lama sepanjang delapan kilometer di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai upaya mencegah banjir di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Pramono menjamin bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak akan disertai penggusuran lahan penduduk, kecuali di Segmen 12 yang berada di Jalan Bakti, Jakarta Utara.
“Sama sekali kita tidak melakukan penggusuran. Alhamdulillah karena pendekatannya sangat personal yang dilakukan oleh tim masyarakat bisa menerima ini dengan baik,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/5).
Pengerukan Sungai Cakung Lama terbagi menjadi 12 segmen. Sebagian besar segmen akan mengikuti lebar eksisting sungai tanpa perlu pembebasan lahan.
“Dari delapan kilometer nanti posisi Segmen 1 sampai dengan Segmen 10 kita akan menggunakan lebar eksisting,” kata Pramono.
Untuk itu pengerukan dimulai dan harapannya tahun 2027 bisa diselesaikan,” kata Pramono.
Menurut dia, banjir di Kelapa Gading kerap terjadi saat hujan dengan ketinggian air mencapai 30-40 centimeter (cm). Kondisi tersebut disebabkan oleh sedimentasi di Kali Cakung Lama yang sudah lama tidak dikeruk.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersungguh-sungguh untuk mengerjakan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat di sekitar Kelapa Gading itu.
Selain pengerukan, di ujung proyek ini juga akan dibangun Pompa Bulak Cabai untuk memastikan air dapat terkelola dengan baik dan mengurangi risiko banjir di wilayah Kelapa Gading.
“Mudah-mudahan kalau ini tertangani dengan baik maka persoalan banjir yang ada di daerah Kelapa Gading ini bisa tertangani,” ujar Pramono.
Sdementara menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, Ika Agustin Ningrum, untuk Segmen 11 masih menggunakan lebar eksisting sungai tanpa perlu pembebasan lahan.
Sedangkan Segmen 12 yang berada di Jalan Bakti dan memiliki lebar kurang lebih dua meter, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023, segmen ini akan memerlukan pembebasan lahan.
Ika mengatakan, pekan lalu telah dilakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan di Segmen 12.
Proses pengadaan tanah akan dilakukan melalui skema ganti untung. Artinya, warga yang lahannya terdampak akan menerima kompensasi yang layak berdasarkan harga pasar.
“Minggu kemarin sudah ada sosialisasi dan prosesnya akan dilaksanakan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023,” kata Ika. *
