Jaro Ade: Pentingnya Menjaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan Kawasan Wisata

Wabup Bogor, Jaro Ade hadiri menyoroti permasalahan akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari, Pamijahan yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

CIBINONG (LB)- Wabup Bogor, Jaro Ade menyoroti permasalahan akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari, Pamijahan yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Jaro Ade bersama stake holder terkait, pun melaksanakan musyawarah untuk membenahi ragam permasalahan dan demi meningkatkan gairah wisatawan untuk berwisata di kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari, Pamijahan.

Jaro Ade menekankan dan meminta stakeholder terkait dan juga masyarakat untuk turut menjaga alam.

“Lahan yang hijau jangan sampai dirusak. Kita diberikan potensi alam yang indah, maka wajib kita rawat bersama,” tutur Jaro Ade kepada wartawan, Kamis (1/5).

Wabup Bogor juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur, terutama jalan-jalan yang mengalami kerusakan serta kurangnya penerangan. 

Ia menginstruksikan Camat Pamijahan agar segera mengusulkan penambahan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik-titik rawan, seperti jalan dari Desa Gunung Sari menuju Desa Gunung Bunder 

“Kami akan tinjau langsung dan tindak lanjuti agar masuk dalam perencanaan Musrenbang 2026. Jika memungkinkan, bisa kita realisasikan lebih cepat melalui Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Terkait dengan polemik gerbang tiket masuk kawasan wisata, Jaro Ade menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan TNGHS. 

Namun, ia berpesan agar seluruh pihak menjaga iklim wisata yang sehat dan tidak membebani wisatawan. 

“Yang penting sektor wisata ini harus berdampak positif untuk perekonomian masyarakat, karena ada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergantung dengan kemajuan sektor wisata,” tegasnya.

Bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto, ia juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap pelaku UMKM lokal, yang menurutnya menjadi salah satu komitmen utama Pemkab Bogor. 

Bogor.

“Kedepan, agar SKPD terkait dapat mengintegrasikan pembinaan UMKM sesuai dengan potensi masing-masing wilayah,” tambah Jaro Ade.

Perwakilan TNGHS, Dudi mengatakan bahwa kawasan yang dikelola di wilayah Kabupaten Bogor seluas sekitar 28.000 hektare, mencakup 9 kecamatan dan 38 desa. 

Ia mengakui belum adanya perjanjian kerja sama formal antara TNGHS dengan Pemkab Bogor.

“Kami harap ke depan bisa terjalin kerja sama lebih konkret dalam pengelolaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dudi 

TNGHS sebagai otoritas pusat juga menjelaskan perihal pungutan tiket masuk atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat. 

“Kami berkewajiban memungut PNBP untuk disetor ke kas negara. Namun kami terbuka untuk berdialog agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Dudi. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *