Kemenperin Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi

Foto: Kemenperin.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten dan berdaya saing sebagai salah satu fondasi utama dalam mendongkrak produktivitas sektor manufaktur nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur kompetensi, salah satunya dengan menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi yang ditujukan untuk memperluas ketersediaan asesor kompetensi di berbagai sektor industri.

Peningkatan kualitas SDM industri menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan kompetensi (skills gap) antara lulusan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dunia industri. Melalui penguatan sistem sertifikasi kompetensi, Kementerian Perindustrian terus memacu terciptanya hubungan link and match antara dunia pendidikan vokasi dengan kebutuhan sektor industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tenaga kerja yang kompeten merupakan modal utama dalam meningkatkan daya saing industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global. 

“Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi menyampaikan, penguatan SDM industri harus didukung oleh infrastruktur kompetensi yang memadai sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif dan sesuai kebutuhan industri.

Menurut Doddy, BPSDMI secara konsisten membangun ekosistem kompetensi yang terintegrasi melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), peningkatan jumlah asesor kompetensi, hingga penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

“Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK),” jelas Doddy.

Sebagai bagian dari implementasi penguatan infrastruktur tersebut, Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi untuk memfasilitasi penyediaan asesor kompetensi pada berbagai skema sertifikasi yang dimiliki LSP sektor industri. Selain mencetak asesor baru, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kompetensi bagi asesor yang masa berlaku sertifikatnya perlu diperbarui.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin, Ronggolawe Sahuri menjelaskan, asesor kompetensi memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi di Indonesia.

“Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *