JAKARTA (LB) — Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan sodium cyanide atau sianida ilegal. Dari tiga gudang di Jabodetabek, polisi menyita 362 drum seberat 18,1 ton.
Pengungkapan ini menjadi kado Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati 1 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus bermula dari informasi intelijen peredaran bahan berbahaya tanpa izin.
“Hasil penyelidikan menemukan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi yang didistribusikan ke pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri, Selasa (30/6).
Tiga lokasi digerebek. Rinciannya, 54 drum di Pondok Gede, Bekasi; 160 drum di Kalideres, Jakarta Barat; dan 148 drum di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seluruhnya dipindahkan ke gudang terpusat Kosambi, Tangerang, karena berada di permukiman padat.
Penyidikan mengungkap skala jauh lebih besar. Sejak 2024-2026, jaringan ini diduga mendistribusikan 840,1 ton sianida atau 16.802 drum senilai Rp769,9 miliar.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik terorganisir dan berkelanjutan,” kata Ade Safri.
Sebagian besar distribusi dilakukan pelaku di Kebon Jeruk yang beroperasi dua tahun. Dua pelaku lain beroperasi dalam rentang lebih singkat.
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga menjual sianida tanpa izin ke penambang ilegal di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Keduanya dijerat UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ade Safri menegaskan sianida sangat beracun dan rawan mencemari air serta tanah. Praktik ini juga menguatkan ekosistem tambang ilegal yang merugikan negara.
Bareskrim akan menelusuri aliran dana dengan pendekatan _follow the money_ bersama PPATK. Jalur impor dari China dan Korea juga diusut.
“Penyidikan dikembangkan hingga akar jaringan, termasuk pihak yang untung dari distribusi ilegal ini,” ujarnya.
Bareskrim juga memperkuat sinergi lintas kementerian untuk menutup celah pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya.
“Pengungkapan ini bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat dan menjaga integritas perdagangan bahan berbahaya,” tegas Ade Safri
