Endapan Kapur Tutupi Atap Rumah hingga Pepohonan di Ruas Jalan Padalarang-Cipatat

Debu putih selimuti bangunan di Jalan Padalarang-Cipatat diduga dari industri kapur, DLH KBB periksa PT BW dan panggil perusahaan lain.

PADALARANG (LB)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah gencar menyelidiki maraknya keluhan warga terkait munculnya debu putih yang menyelimuti lingkungan di sepanjang ruas Jalan Padalarang hingga Cipatat dalam beberapa pekan terakhir. 

Endapan debu yang tampak menutupi atap bangunan, dedaunan pepohonan, hingga permukaan jalan raya di Jalan Padalarang-Cipatat ini diduga kuat berasal dari aktivitas industri pengolahan dan pertambangan batu kapur yang beroperasi di kawasan tersebut.

Imbas kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Kepala DLH KBB, Ibrahim Aji mengungkapkan, pihaknya segera menurunkan tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. 

“Berdasarkan hasil peninjauan awal tersebut, kami sudah mulai memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga terkait untuk dimintai keterangan secara resmi,” kata Ibrahim, Selasa (30/6).

Ibrahim menyebut, perusahaan pertama yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT BW, namun penelusuran ini tidak akan berhenti pada satu entitas saja.

Menurutnya, DLH berencana memanggil perusahaan lain secara bertahap guna memastikan sumber pencemaran dapat terungkap secara menyeluruh dan akurat.

“Minggu lalu tim PPLH sudah turun ke lapangan, dan hari ini kami memanggil PT BW untuk dimintai keterangan. Proses ini akan berlanjut ke perusahaan lain agar penelusuran sumber debu benar-benar tuntas,” jelasnya.

Kendati pihaknya telah memiliki dugaan awal mengenai asal muasal debu tersebut, Ibrahim mengatakan, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan secara terbuka. 

“Semua kesimpulan harus didasarkan pada data ilmiah yang valid dari hasil uji laboratorium yang saat ini masih dalam proses,” katanya.

Ibrahim menjelaskan, hal ini dilakukan agar penetapan sumber pencemaran tidak bersifat praduga semata, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun pihak yang diperiksa.

“Saat ini kami fokus pada pengawasan dan pemeriksaan saat ini ditujukan khusus pada industri pengolahan batu kapur yang merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu, aktivitas pertambangan yang menjadi sumber bahan baku sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.   “Pembagian tugas ini menjadi pedoman agar penanganan dapat berjalan terarah dan instansi yang berwenang dapat bertindak sesuai lingkup tugasnya masing-masing,” pungkasnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *