Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati memberikan arahan sebelum Operasi Gabungan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
JAKARTA (LB)- Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengirim enam orang juru parkir (jukir) liar yang terjaring razia di sejumlah titik ke panti sosial untuk dibina.
“Enam orang yang kedapatan melakukan aktivitas parkir liar diangkut ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikirim ke panti sosial untuk dibina,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia mengatakan keenam orang tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda 8 tahun 2007 di wilayah Kecamatan Penjaringan pada Senin (29/6).
Petugas melakukan operasi di sejumlah lokasi seperti mulai dari Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Gedong Panjang hingga Kolong Fly Over Jembatan Tiga.
Satu orang terjaring melakukan aktivitas parkir liar di Jalan Jembatan Tiga Raya, tiga orang di Jalan Pluit Selatan Raya, satu orang di Kolong Fly Over Jembatan Tiga dan satu orang di Jalan Gedong Panjang.
“Dari ke-enam orang yang terjaring, satu di antaranya adalah perempuan,” kata Selvi.
Ia mengatakan keenam orang itu akan mendapatkan pembinaan di panti sosial agar nantinya tidak melakukan kegiatan parkir liar kembali. “Mereka dibawa ke kecamatan dulu untuk didata baru dikirim ke panti untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas parkir liar kembali,” kata dia. *
