JAKARTA – Implementasi mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, biodiesel atau campuran solar dengan minyak sawit 50% (B50) mulai dijalankan pada 1 Juli. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh badan usaha.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan masa transisi ini dilakukan agar badan usaha bisa melakukan penyesuaian di lapangan, termasuk menghabiskan stok lama hingga proses pencampuran (blending).
“Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok,” ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Eniya menjelaskan selama masa transisi ini, kilang-kilang yang masih mempunyai sisa stok B40 diperbolehkan untuk menghabiskan terlebih dahulu. Namun, jika dilakukan pencampuran, Eniya menegaskan spesifikasinya dipastikan harus bertahap naik di atas 40%. Eniya menyebut PT Pertamina (Persero) berjanji untuk menghabiskan seluruh stok B40 dalam kurun waktu dua bulan.
“Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30%. Jadi, dua itu sudah memakan 70% share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan,” beber Eniya.
Eniya memastikan semua titik SPBU sudah mulai menjual B50 pada 1 Oktober mendatang. Terkait volume penyaluran, Eniya menjelaskan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. “1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan,” jelasnya.***
