Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan

JAKARTA (LB) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Empat orang ditangkap dalam oepersi yang digelar pada Minggu (21/6) dan Senin (22/6) dini hari.

Selain menangkap 4 orang tersangka, polisi juga menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidagte.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Vape mengandung Etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Pengungkapanjaringan pengedar vape mengandung narkotika bermula dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Medan. 

Atas informasi itu, tim dari Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan adanya transaksi barang terlarang itu di Kota Medan.

“Tim Subdit III melakukan profiling terkait informasi tersebut dan kemudian diketahui target bernama Wiwik yang sebagai pengedar narkotika jenis vape mengandung etomidate,” kata Eko.

Pada Minggu pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape berisi etomidate dengan mengendarai mobil Wuling berwarna biru BK 1373 AGE. 

Lalu, petugas membuntuti kendaraan itu yang melintas melalui Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil target berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu juga petugas dua orang di dalam mobil tersebut, yakni Siti Pratiwi alias Wiwik (37) dan Husni Ismail alias Wak Midun (57).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp 18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian barang telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik. Pukul 01.00 WIB, tim mengejar Fauzan dan berhasil menangkapnya bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, polisi menemukan tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan begitu, total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 114 kartrid vape, terdiri dari 111 kartrid bermerek Squid Game, satu bermerek Popeye, dan tiga bermerek Pablo Escobar.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mengungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik.

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ungkap Eko.

Terungkap bahwa  Wiwik mentransfer uang muka sebesar Rp 40 juta ke rekening atas nama Hendrich. Penyidik juga menemukan fakta bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut.

Sebelumnya, mereka telah memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Pada transaksi kedua ini, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit. Satu cartridge vape  dibeli dari dari pemasok Rp 1,5 juta,  dan dijual mereka Rp 1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap vape mencapai sekitar Rp 200.000.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi dari seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp 285 juta. “Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” papar Eko.

 Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan narkotika yang terdapat di dalam cartridge vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Hingga kini, polisi masih memburu Hendrich yang diduga menjadi pemasok utama vape mengandung etomidate dalam jaringan tersebut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *