JAKARTA(LB)– Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum MWP, bocah 6 tahun penyandang disabilitas yang menjadi korban bullying dan persekusi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Kasus yang terjadi pada Minggu (7/6) itu viral setelah video kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. MWP diduga dianiaya dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) hingga mengalami kejang akibat tersetrum. Korban juga mengalami luka di kepala, kaki, tangan, alat vital, serta pelemahan saraf.
Kedua pelaku telah diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. Namun keduanya kini dibebaskan dengan status wajib lapor.
Juru bicara Yayasan KAMAIRA Andreas Hutagalung mengatakan pihaknya resmi mendampingi keluarga korban sejak Rabu (17/6). Surat kuasa dengan nomor 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 ditandatangani ayah korban, Bella Valahi, di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Pendampingan hukum mengacu pada laporan polisi LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026. Kasus ini disangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Segala persoalan terkait kasus ini menjadi tanggung jawab penuh kuasa hukum MWP,” kata Andreas.
Yayasan KAMAIRA juga mendesak Polres Metro Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ikut bertanggung jawab. Menurut Andreas, pemerintah daerah lalai dalam menyediakan ruang publik yang aman bagi anak.
“Kami akan memperjuangkan hak hukum MWP sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sementara itu Pendiri Yayasan KAMAIRA Richardo Yohanes Sitanggang menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perundungan terhadap anak. Ia menolak normalisasi kekerasan dengan alasan pelaku masih di bawah umur.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku bullying dan persekusi. Peran orang tua dan lingkungan harus lebih tegas agar pembiaran tidak melahirkan pelaku kekerasan yang lebih besar di masa depan,” kata Richardo.
Yayasan KAMAIRA menyatakan menolak upaya restorative justice dan mediasi terhadap pelaku. Lembaga itu menilai korban mengalami luka fisik dan trauma berat.
Selain itu, tim hukum mendesak Polres Metro Jakarta Pusat transparan dalam proses penyidikan, serta meminta pihak terkait bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban. Pemprov DKI juga diminta mengevaluasi dan membenahi ruang publik agar ramah anak.
Tim hukum Yayasan KAMAIRA yang mendampingi MWP terdiri dari Richardo Yohanes Sitanggang, Ardhian Leonardus Hottua Sirat, Ajeng Nabila Friesty, Bastian, Andreas S.C Hutagalung, Malona Trisnawati Aruan, Mohamad Ilham Sogalrey, dan Salim Wehfany.ber
