Dua Pengedar Ganja Diciduk di Tangerang, Polisi Sita 107 Gram Barang Bukti

TANGERANG(LB) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali memutus rantai peredaran ganja di Kota Tangerang. Dua pria ditangkap dalam operasi yang digelar Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Rabu (20 /5) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang. Setelah melakukan pemantauan, petugas meringkus pria berinisial A.A (26), di lokasi tersebut.

Dari tangan A.A  polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 27,41 gram dan satu unit ponsel. Hasil interogasi mengarah pada pemasoknya, A.A.U (37).

Tim kemudian menggeledah rumah A.A.U. di kawasan Cipondoh. Di sana, petugas mengamankan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat 79,76 gram, serta satu ponsel lain. Total barang bukti yang disita mencapai 107,17 gram.

“Kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial A.A. dan A.A.U. di Jalan Almamur, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. Kami juga menyita ganja yang sudah dipaketkan dengan berat total 107 gram,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto dalam keterangannya, Senin (25/5).

AKP Arie mengapresiasi peran aktif warga yang melapor dan menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *