Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anun.
JAKARTA (LB)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum tidak boleh diperjualbelikan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan akan menindak tegas oknum yang melakukan praktik ilegal tersebut.
Ia mengaku ikut memantau informasi yang beredar tersebut. Ia bahkan meminta aparat terkait menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dalam praktik penyalahgunaan fasilitas transportasi gratis itu.
“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” ujar Pramono dikutip Kamis (21/5).
Menurutnya, program KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu agar dapat menikmati layanan transportasi publik secara gratis dan tepat sasaran.
“Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo mengungkap adanya laporan warganet terkait praktik jual beli KLG di media sosial. Pemprov DKI bersama sejumlah pihak kini tengah melakukan investigasi.
“Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,” tulis Prastowo melalui akun X miliknya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima KLG. Mereka di antaranya peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, PJLP, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, hingga anggota TNI dan Polri. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan larangan menyalahgunakan KLG, termasuk memperjualbelikan atau menggunakan kartu oleh pihak yang tidak berhak. Pelanggar terancam sanksi pencabutan fasilitas transportasi gratis selama satu tahun. *
