Anggota DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan menyoroti tidak terserapnya anggaran hingga Rp509 miliar di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
JAKARTA (LB)- Anggota DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan menyoroti tidak terserapnya anggaran hingga sekitar Rp 509 miliar pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perencanaan anggaran dan kinerja yang belum optimal. Hal itu disampaikan Manuara dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).
“Di bawah mitra Komisi A, ada tiga SKPD yang penyerapan mengalami deviasi tidak terserap di atas 10 persen,” kata Manuara, Kamis.
Dalam paparannya, Manuara mengungkapkan sejumlah SKPD yang mengalami deviasi serapan anggaran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tercatat memiliki 15 persen anggaran yang tidak terserap, disusul Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar 14 persen, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) sebesar 13 persen.
Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) mencatatkan 8 persen anggaran tidak terserap, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar tujuh persen.
“Kalau ditotal ini dirupiahkan lebih kurang Rp 509 miliar setengah triliun tidak terserap di lima SKPD. Artinya apa? Secara kasatmata saya simpulkan, bapak dalam merencanakan anggaran tidak efisien. Ini catat para asisten,” kata dia.
Ia mengingatkan agar alasan efisiensi tidak dijadikan pembenaran atas rendahnya serapan anggaran. Menurut dia, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam perencanaan program. Manuara juga meminta jajaran eksekutif, khususnya para asisten di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kegiatan yang tidak berjalan, termasuk kemungkinan adanya program prioritas gubernur yang tidak terlaksana.
“Kita jangan berdalih di bawah dari efisiensi. Kalau sampai ini yang tidak terserap, saya pastikan, saya akan laporkan kepada SKPD dan kepada Pak Gubernur, tidak loyal dalam menjalankan program,” ungkap Manuara.
Dalam kesempatan yang sama, Manuara turut menyinggung standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran, khususnya yang melibatkan kendaraan listrik.
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi dan standar kompetensi terkait penanganan kebakaran akibat kecelakaan elektrikal, termasuk fenomena thermal runaway pada baterai.
Manuara merujuk pada sejumlah regulasi seperti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 2019 serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mengatur penanganan kebakaran elektrikal.
Menurut dia, protokol penanganan tersebut sudah tersedia, termasuk penggunaan peralatan khusus seperti lithium fire killer. “SOP-nya sudah ada, yaitu electrical vehicle accident rescue. Jadi jangan seolah-olah tidak ada protokol,” kata dia. Ia mendorong agar ketentuan tersebut dituangkan lebih rinci dalam petunjuk teknis di tingkat daerah, baik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun regulasi lainnya, agar pelaksanaan di lapangan lebih optimal. *
