Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa.
JAKARTA (LB)- Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memastikan legalitas organisasinya yang sah setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 kalinya melawan pihak mengaku PHDI Munas Luar Biasa (MLB).
Putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” kata Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut dia, gugatan itu diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Budiasa menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan,
“Namun demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.
Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan.
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.
“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat,” ujarnya.
Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurut dia, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.
“Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah,” katanya.
Budiasa mengungkapkan, apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas.
Karena PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU.
Ia memperkirakan, potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya,” kata Budiasa. *
