JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank menyampaikan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan antigratifikasi guna dorong ekspor nasional.
Komitmen ini ditunjukkan dengan fokus pada tiga pilar utama yaitu manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis, serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM).
“Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” kata Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Yon Arsal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (17/3).
Adapun pembenahan yang dilakukan LPEI mencakup penguatan struktur manajemen, implementasi sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan SDM dan infrastruktur IT.
Di sisi bisnis, LPEI terus mengedepankan kolaborasi dalam ekosistem ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, peningkatan desa devisa, dan eksportir baru.
Keseriusan LPEI dalam penerapan prinsip Tata Kelola Lembaga yang Baik (Good Corporate Governance) tercermin dalam hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang meningkat setiap tahunnya.
Peningkatan ini merefleksikan komitmen kuat LPEI dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Terkait dengan isu hukum yang tengah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH), LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2012 dan bukan merupakan kasus baru.
LPEI secara tegas menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai.
Setiap pegawai dan manajemen baru wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.
LPEI juga secara berkala melakukan pelatihan dan penyuluhan terkait manajemen risiko, kode etik, anti-fraud, gratifikasi dan sebagainya serta menerapkan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh publik melalui website LPEI, KPK, dan Kementerian Keuangan sebagai salah satu upaya menerapkan Tata Kelola Lembaga yang baik.
Berbagai upaya perbaikan LPEI telah menunjukkan hasil positif dari sisi bisnis, tercermin dari rasio pembiayaan macet atau non performing financing (NPF) baru di kisaran 0,02 persen dari debitur onboard sejak tahun 2020.
Pada 2024, LPEI juga berhasil menurunkan NPL gross menjadi 29,1 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5 persen, serta mencatat penurunan NPL net dari 14 persen menjadi hanya 4,5 persen, yang menggambarkan perbaikan signifikan dalam kualitas portofolio secara keseluruhan.***
