Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pembiayaan usaha produktif sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen utama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM agar semakin berdaya saing dan mampu meningkatkan kapasitas usaha.
Hingga menjelang akhir tahun 2025, realisasi penyaluran mencapai Rp240,09 triliun atau 83,77% dari target Rp286,61 triliun. Dana tersebut telah mengalir kepada 4,07 juta pelaku UMKM dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang tetap terjaga rendah di level 2,18% per 31 Oktober 2025.
“Kinerja KUR tahun ini menunjukkan konsistensi yang baik. Target debitur baru mencapai 99,96% dengan 2,34 juta pelaku usaha, sementara debitur graduasi yang naik kelas bahkan mencapai 1,17 juta debitur. Ini membuktikan KUR tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tapi benar-benar mendorong usaha produktif untuk tumbuh dan naik kelas,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Sejalan dengan penguatan perekonomian dari sisi produksi, penyaluran KUR ke sektor produksi juga mencatat kinerja impresif dengan porsi 60,7%, melampaui target 60%. Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan peran KUR dalam mendukung penguatan rantai pasok domestik dan penciptaan lapangan kerja.
Hingga akhir tahun 2025, diperkirakan penyaluran KUR mampu mendorong penyerapan sekitar 20 juta tenaga kerja, yang menunjukkan bahwa setiap satu debitur KUR berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja rata-rata empat orang.
Lebih lanjut, untuk menjawab kebutuhan pembiayaan usaha produktif yang terus berkembang, Pemerintah menetapkan arah kebijakan KUR tahun 2026 dengan target penyaluran sebesar Rp295 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran. Target penyaluran sektor produksi juga ditingkatkan menjadi minimal 65% dari total penyaluran.
“Kami buka akses KUR secara penuh dengan suku bunga flat 6% untuk semua pelaku usaha sektor produktif tanpa batasan frekuensi akses KUR. Dengan tanpa pembatasan frekuensi akses pembiayaan murah ini, tidak ada alasan lagi bagi UMKM Indonesia untuk tidak naik kelas dan bersaing,” K Airlangga.
Adapun relaksasi kebijakan yang sedang difinalisasi khususnya untuk penerima KUR kriteria tertentu antara lain: (i) penetapan suku bunga/marjin KUR sebesar 6% (enam persen) flat per tahun; dan (ii) penghapusan batasan frekuensi akses KUR.
Kebijakan ini direncanakan akan memperluas relaksasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (4P) menjadi mencakup industri pengolahan, konstruksi, manufaktur, dan seluruh sektor ekonomi kegiatan produksi lainnya. Untuk menjaga kualitas penyaluran KUR, Pemerintah tetap akan mendistribusikan target debitur baru KUR dan debitur graduasi KUR kepada masing-masing penyalur KUR.***
