JAKARTA (LB)–Semangat kebersamaan begitu terasa di acara syukuran sekaligus penetapan berdirinya PPPR (Paguyuban Peduli Puri Raya) yang digelar di Gedung Apartemen Park Royale, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Acara ini menjadi momen penting bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV, yang resmi memiliki wadah komunikasi dan perjuangan bersama dalam mengelola hunian mereka secara lebih terbuka dan akuntabel.
Pembentukan Paguyuban Peduli Puri Raya ini dilakukan berdasarkan Akta Pendirian yang telah terdaftar di Kemenkumham RI (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Legalitas tersebut menjadikan paguyuban ini berfungsi sebagai lembaga resmi yang menjembatani komunikasi antarwarga serta memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale.
Rudhi Djaja Li, selaku Ketua Paguyuban Peduli Puri Raya, mengatakan, latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen yang selama ini dirasakan kurang transparan.

Salah satu isu krusial yang mendorong pembentukan PPPR adalah belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah (HGB) kepada para pemilik secara resmi atas nama PPPSRS Park Royale Tower I dan II, serta III dan IV.
Selain itu, masih terdapat sejumlah permasalahan administratif yang belum terselesaikan sejak pengembang sebelumnya, PT Sari Lembah Tirta Hijau, membubarkan diri secara diam-diam pada 30 Desember 2019.
Kondisi tersebut memunculkan ketidakjelasan mengenai status legal aset bersama, fasilitas umum, dan dokumen pengelolaan apartemen yang semestinya menjadi hak pemilik.
“Banyak warga yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama. Padahal, mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik. Melalui PPPR ini, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka,” jelas Rudhi di acara syukuran dan penetapan berdirinya PPPR.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris PPPR Herodidjaja Effendie, menambahkan bahwa pembentukan paguyuban ini bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus atau pengawas yang ada, melainkan sebagai wadah resmi yang mendorong keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hunian bersama.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam visinya, PPPR bertekad menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, harmonis, dan transparan.
Sedangkan misinya antara lain memfasilitasi komunikasi yang jujur antara pemilik dan penghuni, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan apartemen.

Kemudian paguyuban ini juga memiliki sejumlah agenda strategis. Salah satunya yaitu mengawal penyelesaian sertifikat HGB atas nama PPPSRS Park Royale Tower I hingga IV, serta memastikan seluruh fasilitas bersama seperti lapangan tenis, jalan, dan sarana umum tetap menjadi hak seluruh pemilik.
Tidak hanya berfokus pada urusan legalitas, PPPR juga mengembangkan potensi sumber daya warga melalui kegiatan sosial, edukatif, dan musyawarah rutin yang mempererat solidaritas.
Selama ini, kata Rudhi, warga Park Royale juga menghadapi kendala komunikasi, termasuk adanya pemblokiran grup WhatsApp resmi pemilik dan penghuni, yang menghambat akses terhadap informasi penting. Kondisi tersebut membuat kepercayaan warga terhadap pengelolaan apartemen menurun drastis.
“Dengan adanya PPPR, kami berharap bisa kembali memiliki saluran komunikasi resmi dan transparan, sehingga seluruh warga dapat memperoleh informasi yang benar dan memperjuangkan haknya dengan bermartabat,” ujarnya.
Paguyuban Peduli Puri Raya berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, agar dapat memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap permasalahan kepemilikan dan pengelolaan Apartemen Park Royale.
Menurut Rudhi, dukungan pemerintah dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan dan kejelasan status hukum kawasan hunian tersebut.
Rudhi Djaja Li mengajak seluruh pemilik dan penghuni untuk bergabung dalam PPPR demi memperjuangkan kejelasan status tanah, sertifikat, dan aset bersama.
“Kita semua ingin Park Royale menjadi tempat tinggal yang bukan hanya nyaman, tapi juga memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang bertanggung jawab,” pungkasnya. **
