Truk Tambang Bikin Macet, Pemkot Tangerang Minta Gunakan Jalur Tol

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono.

TANGERANG (LB)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong agar kendaraan berat, khususnya truk pengangkut hasil tambang, dapat menggunakan jalur jalan tol sebagai upaya mengurangi kemacetan dan potensi gangguan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Banten, Andra Soni, dan kepala daerah lainnya se-Provinsi Banten.

Rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Jumat 17 Oktober 2025 membahas sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota.

Maryono menjelaskan, Pemprov Banten saat ini tengah menyusun langkah terpadu dari hulu ke hilir dalam penanganan aktivitas kendaraan tambang yang melintasi delapan kabupaten/kota di wilayah Banten.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono.

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah lebih dulu menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, di mana truk besar hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Selain itu, terdapat enam titik pantau kendaraan berat yang terus diawasi oleh petugas di lapangan.

“Aturan ini sudah berjalan, namun kami berharap ke depan sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat. Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya.

Maryono juga menegaskan bahwa arah kebijakan Pemkot Tangerang saat ini adalah mendorong kendaraan berat untuk beralih ke jalur jalan tol, terutama bagi truk tambang yang melintas antarwilayah.

“Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan, Pemprov Banten akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan menyusun pengaturan jam operasional yang seragam di seluruh kabupaten/kota.

“Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Langkah ini untuk memastikan pergerakan truk tambang lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Andra Soni.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola jalan tol dan instansi teknis terkait, untuk berkoordinasi menyiapkan regulasi teknis agar pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif. “Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *