Soal Penataan TPA Bangkonol, Bupati Pandeglang Minta Bantuan KLH dan Pemprov Banten

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani turun langsung membersihkan sampah di Teluk Labuan, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG (LB)- Bupati Pandeglang, Dewi Setiani menghadiri Rakor Pengelolaan Sampah di wilayah Provinsi Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gubernur Banten dan Bupati serta Walikota se – Provinsi Banten, Jumat 12 September 2025 di Pendopo Gubernur Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Setiani mengatakan persoalan TPA Bangkonol harus segera dicarikan solusi. Karena itu, dirinya meminta bantuan KLH dan Pemprov Banten untuk menata dan membenahi TPA Bangkonol.

“Alhamdulilah tadi kita duduk bersama dengan KLH dan Gubernur Banten. KLH dan Pemprov Banten akan membantu mencarikan solusi terbaik untuk persoalan TPA Bangkonol ini. Mudah-mudahan ke depan segera ada tindaklanjutnya,” kata Dewi, Minggu (14/9).

Diketahui, TPA Bangkonol terancam sanksi dari KLH, karena masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampahnya. Jika dalam batas waktu 180 hari tidak dilakukan pembenahan, maka TPA milik Pemkab Pandeglang tersebut terancam ditutup.

“Atas dasar itu, kita butuh bantuan dari berbagai pihak. Kita minta solusi terbaik agar TPA Bangkonol tetap beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan akan mendorong aglomerasi sampah di Banten guna mendukung solusi penanganan sampah dengan menggunakan teknologi modern.

Ia menegaskan, penanganan sampah di Provinsi Banten tidak bisa disamakan, melainkan memerlukan solusi berbeda sesuai dengan karakteristik daerahnya masing – masing

“Setelah kami mengupas persoalan detail pengelolaan sampah di Banten, penyelesaiannya harus berbeda-beda dan kami berkomitmen mendukung penyelesaian sampah di Banten ini,” ujarnya.

Vivien juga menyoroti persoalan TPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang yang masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka).

Menurutnya, TPA open dumping tidak direkomendasikan. Karenanya, KLH merekomendasikan metode controlled landfill (penimbunan terkendali) atau sanitary landfill (lahan uruk saniter).

“Untuk itu, tadi kita sudah bahas dan sudah dievaluasi, nanti kita carikan jalan keluarnya seperti apa,” terangnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *