Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
JAKARTA (LB)- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait besaran tunjangan rumah anggota dewan, yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan.
Pramono belum memastikan, apakah aturan lama soal tunjangan tersebut akan tetap berlaku atau direvisi pada masa kepemimpinannya. “Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah berjanji akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima para anggotanya. Hal itu disampaikan usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) yang menilai besaran gaji dan tunjangan dewan terlalu tinggi, bahkan disebut melampaui anggota DPR RI pada Rabu (4/9).
“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, Ima menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. “Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ucap Ima. Untuk diketahui, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat menjabat sebagai gubernur.
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa biaya tunjangan perumahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. “Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9).
Pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Setiap pengeluaran juga wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah. *
