PALANGKA RAYA (LB)- Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuka layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan ST MH QRMP, berharap, jika masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari SHGB menjadi SHM perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Untuk tanah rumah tinggal, perubahan dari SHGB ke SHM hanya diperbolehkan bagi lahan dengan luas maksimal 600 m². Sementara itu, bagi tanah yang digunakan untuk ruko atau toko, peningkatan status kepemilikan hanya bisa dilakukan untuk luas maksimal 120 m².
“Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan didampingi Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bangkit Suko Mukti SH MSP, kepada wartawan, pada Kamis (13/2).
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.
Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif, melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.
Lalu apa manfaatnya? Indra Gunawan mengatakan Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. “Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelas Indra Gunawan.
Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset. Misalnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.
Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.
“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.
Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.
Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat.
Peningkatan atas respons masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.
Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang. ber