Arsjad Rasjid CS Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Hutang dan Kepailitan
JAKARTA (LB)—MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha almarhum Eka Rasja Putra Said, menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial. Dengan keluarnya putusan ini, maka para pemegang saham PT Krama Yudha dinyatakan bebas dari status pailit …
