JAKARTA (LB)- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta meminta tarif air warga rumah susun (rusun) Jakarta disesuaikan menurut kelompok pelanggan.
Menurutnya, selama ini warga rusun di Jakarta diperlakukan tidak adil karena ditempatkan sebagai K III bersamaan dengan gedung bertingkat komersial, seperti perkantoran, pusat perdagangan, kondominium, dan gedung komersial lainnya. Ia menilai, seharusnya anggota pelanggan rusun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, termasuk dalam kelompok II atau K II.
“Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zalim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Makanya pasal 13 dalam Pergub (peraturan gubernur) itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi diubah, meski zaman sudah berubah,” kata Adjit dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2).
Apabila penghuni rusun dimasukkan ke dalam K III, maka tarif air bersih yang dikenakan bisa meningkat 71 persen atau dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500. Padahal, penghuni rusun merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari yang masuk ke dalam K II.
Menurut Adjit, meski penghuni rusun tinggal di gedung bertingkat, mereka tetap rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk komersial.
“Di situ (Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2024) sangat jelas, K III adalah pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian. Selama ini kan tidak ada warga rumah susun yang buka usaha galon isi ulang dan rumah makan di unitnya. Jadi mengapa PAM Jaya tidak mau mengusulkan kepada gubernur, agar anggota kami dapat disesuaikan golongan secara benar (K II). Padahal mereka juga lah yang mengusulkan adanya kenaikan tarif ini kepada Pj. Gubernur Heru,” jelas Adjit.
Sebelumnya diberitakan, P3RSI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air bersih di rusun. Hal itu mengingat kenaikannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang tinggal di rusun.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih untuk rusun mencapai 71 persen atau dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500 per meter kubik. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan para penghuni rusun yang sebagian besar diisi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp 21.500 per m3,” kata Adjit dalam acara Press Conference Talk Show P3RSI, dikutip Jumat (7/2). *