BEI Catat Transaksi SPPA Meningkat 76% di 2024

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan nilai transaksi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebesar 76% sepanjang tahun 2024. Dengan begitu, total nilai transaksi sepanjang 2024 mencapai Rp 246,1 triliun.

Diketahui SPPA merupakan trading platform untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.

Direktur Pengembangan PT BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, rata-rata total transaksi bulanan di tahun 2024 meningkat 73% menjadi Rp20,1 triliun. Sementara transaksi harian, tumbuh 81% menjadi Rp1,01 triliun sepanjang tahun 2024. “Total nilai transaksi tahun 2024 mencapai Rp 246,1 triliun,” kata Jeffrey dalam sambutannya dalam acara SPPA Award 2024, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (24/2).

Ia mengatakan, tercatat 13 dadi 33 pengguna jasa SPPA yang berhasil meningkatkan total nilai transaksi sepanjang tahun 2024 melebihi 100% dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, kata Jeffrey, tercatat 4 pengguna jasa yang berhasil meningkatkan total nilai transaksi hingga 400% sepanjang tahun 2024. Selain itu, ia juga mengatakan adanya peningkatan market share di tahun 2024. “Nilai engagement untuk melakukan transaksi di SPPA atau market share tadi sudah kita sampaikan juga,sekarang sudah mencapai 16%,” ungkapnya.

Dijelaskan Jeffrey, pihaknya akan memastikan penyelenggaraan SPPA menjadi ekosistem perdagangan surat utang di pasar sekunder Indonesia. Ia mengatakan, pihaknya juga menyiapkan SPPA yang terintegrasi dengan platform berskala global.

“Sehingga proses pembentukan harga dan akan timbul efisiensi dari pengguna jasa untuk menjadi lebih optimal.Dalam waktu dekat, kami akan segera menghadirkan fitur transaksi Repo di SPPA,” jelasnya.

Jeffrey menambahkan, SPPA terus mengalami perbaikan dan perkembangan besar. Saat ini, SPPA dipercaya Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai platform pelaksanaan kewajiban penyampaian kuotasi, baik untuk surat utang negara maupun surat berharga syariah negara.

“Kami mengupayakan agar SPPA dapat berperan sebagai pool of liquidity yang dapat dimanfaatkan oleh para dealer dan regulator untuk mendukung pendalaman pasar uang dan pasar surat hutang di Indonesia,” tutupnya.***