Dua Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, sebagai upaya untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia.
“POJK diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, …
