etua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global, sekaligus menarik investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyambut baik rencana pemerintah membentuk PFII sebagai upaya mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional.
Menurut dia, masuknya dana segar (fresh fund) yang berkualitas ke PFII dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. “Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Friderica dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan rancangan undang-undang terkait PFII saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan, termasuk mengenai skema pengawasan terhadap pusat finansial tersebut.
Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) untuk selanjutnya dibawa ke persetujuan tingkat I pada 20 Juli 2026 dan ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR atau Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026.
Pemerintah bersama DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Pemerintah juga menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.***
