Sejumlah warga Bandung Barat mengantre untuk pembayaran pajak mengikuti program Bapenda Bandung Barat.
BANDUNG BARAT (LB)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ke-19 Tahun.
Melalui program penghapusan denda pajak tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak. Program penghapusan sanksi itu berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, program tersebut kembali dihadirkan karena dinilai efektif dan selalu dinantikan masyarakat.
“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga terbukti cukup optimal dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Jeje di Bapenda Bandung Barat, Rabu (17/6).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina mengatakan, penghapusan sanksi berlaku untuk jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena keduanya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Yang dihapus adalah sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Rina.
Menurut Rina, program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni mengoptimalkan peningkatan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan perpajakan yang masih tertunggak.
Sejak program dimulai pada 9 Juni lalu, tren kepatuhan masyarakat diklaim menunjukkan peningkatan. “Kalau dilihat dari data yang kami rilis setiap hari, sudah ada peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini,” tutur Rina.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” kata dia. *
