Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp37,40 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Khusus PPN PMSE, sampai akhir Februari 2026 DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE sepanjang Februari 2026.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp37,401 triliun. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 serta Rp1,74 triliun pada tahun berjalan 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,96 triliun berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp84,7 miliar penerimaan di tahun berjalan 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp4,64 triliun berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp233,12 miliar di tahun berjalan 2026.
Pajak tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Lalu penerimaan dari Pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp18,1 miliar di tahun berjalan 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun. “Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Inge.***
