BSI Usulkan Rp10 Triliun Penempatan Dana Pemerintah

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengajukan agar mendapatkan Rp10 triliun dari total Rp100 triliun kuota penempatan dana pemerintah yang rencananya disalurkan tahun ini.

“Kan (masing-masing bank) boleh mengusulkan ya, kami (BSI) mengusulkan Rp10 triliun, tapi nggak tahu disetujui berapa (nilai penempatan dana pemerintahnya),”  kata Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia  menjelaskan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penyaluran pembiayaan konsumer, mengingat pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan pembiayaan konsumer pada tahun ini, yang per kuartal IV 2025 proporsinya mencapai 46 persen.

Pihaknya optimistis penyaluran pembiayaan tetap tumbuh meski di tengah gejolak geopolitik global yang membuat kondisi perekonomian semakin tidak menentu.

Ia menuturkan perseroan terus menjalankan berbagai langkah mitigasi risiko untuk menghadapi situasi saat ini, termasuk dengan melakukan stress test. “Setiap (muncul) situasi (perekonomian) yang kurang baik, kami pasti ada stress test dari sisi keuangan, semuanya masih sesuai dengan rencana, on track ya,” kata Anggoro Eko Cahyo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan.

Kebijakan tersebut serupa dengan injeksi dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya. Namun, pada skema ini, ia ingin membuat dana bersifat jangka pendek dan fleksibel.

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).

Pada penempatan dana sebelumnya, skema yang digunakan berupa deposit oncall dengan tenor enam bulan.

Sedangkan pada injeksi dana baru nantinya, skema dibuat lebih fleksibel agar bisa segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja negara.

Perbedaan lainnya terkait dengan sumber dana. Pada suntikan dana sebelumnya, sumber anggaran yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara. Sedangkan pada injeksi Rp100 triliun nanti, Purbaya berencana menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *