Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp36,69 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Khusus PPN PMSE, sampai akhir Januari 2026 jumlah pemungut yang aktif sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 dan Rp1,02 triliun di 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,93 triliun berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, Rp796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp43,45 miliar penerimaan di 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp4,47 triliun berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp61,91 miliar hingga 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp4,1 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *