Realisasi Investasi KEK Capai Rp335 T

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.

JAKARTA – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK secara kumulatif mencapai Rp335 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 248.459 orang selama periode 2012-2025.

“Sepanjang 2025, berdasarkan data sementara, realisasi investasi di 25 Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp82,5 triliun atau 98 persen dari target. Bahkan, hanya dalam triwulan IV 2025, investasi yang masuk bertambah sebesar Rp21 triliun. Hal ini menunjukkan kinerja KEK yang solid dan konsisten,”  kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).

Kontribusi KEK terhadap perekonomian nasional juga tercermin dari kinerja ekspor. Pada 2025, nilai realisasi ekspor dari KEK mencapai Rp43,95 triliun, meningkat Rp21,93 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor tersebut berasal dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi, antara lain Smelter Grade Alumina dari KEK Galang Batang, oleochemical dari KEK Sei Mangkei, anoda dari KEK Kendal, serta produk olahan tembaga dari KEK Gresik. Edwin menilai capaian itu mencerminkan penguatan hilirisasi industri nasional.

Untuk memastikan akurasi dan konsistensi data kinerja, pelaporan pelaku usaha di KEK dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem tersebut difasilitasi oleh Lembaga National Single Window (LNSW) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), katanya menjelaskan.

Mekanisme tersebut mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung pengelolaan serta evaluasi kinerja KEK secara komprehensif.

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian pemerintah, antara lain percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan kesehatan; optimalisasi implementasi fasilitas fiskal; dukungan pengembangan infrastruktur kawasan; serta penguatan kemudahan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih lanjut dalam aspek ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berperan memastikan pemenuhan norma, perlindungan, serta kepastian hak tenaga kerja.

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong realisasi investasi dan pengembangan sektor industri serta hilirisasi yang menyerap tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi turut memperkuat dukungan terkait pengelolaan tenaga kerja asing di KEK secara selektif dan terkontrol.

Capaian investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja ekspor tersebut memperkuat peran KEK sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional, sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *