Mendag Budi Santoso.
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan terkait dengan tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standar Indonesian Rubber/SIR) guna memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor.
Budi menyebut, aturan tersebut mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspor.
“Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan penerapannya,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/1).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sedangkan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Karet alam spesifikasi teknis, atau SIR, adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber).
Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.
Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.
Setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC). Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag tersebut akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan.***
