Peraturan Demutualisasi BEI Terbit di Kuartal I-2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

“Dalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).

Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.

Mahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia. “Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu. “Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” ujar Mahendra.

Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung proses reformasi yang tengah berjalan.

“Untuk melakukan hal tadi maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait , sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, OJK memastikan seluruh penyempurnaan aturan akan dilakukan untuk memenuhi standar internasional di masa depan. “Saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan,”  urai Mahendra.

OJK juga mengumumkan akan berkantor di BEI mulai Jumat (30/1). Mahendra mengatakan langkah ini merupakan bagian dari dukungan penuh OJK terhadap agenda reformasi dan penguatan pasar modal Indonesia. “Mulai Jumat kami juga akan berkantor di sini (Gedung BEI),” ujar Mahendra.

Mahendra menegaskan kehadiran OJK di Gedung BEI merupakan bentuk soliditas dalam mendukung langkah-langkah reformasi, perbaikan, serta penguatan pasar modal Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi kepentingan nasional, supaya BEI mampu setara dengan standar dan perkembangan Bursa di mancanegara.

“Ini semua mendukung penuh langkah-langkah reformasi, perbaikan dan penguatan. Jadi, semua mendukung hal ini karena kepentingan nasional untuk melihat bahwa BEI memang setara dengan kondisi dan perkembangan serta standar yang ada di mancanegara, dan juga solid mendukung untuk perkembangan penguatan serta pendalaman pasar,” ujar Mahendra.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *