Emiten Terlanjur Umumkan RUPS Bisa Langsung Buyback Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi.

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS.

OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

“Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau udah ada (aturan) itu bisa,” ujar Inarno di sela-sela Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3).

Inarno optimistis akan banyak perusahaan tercatat melakukan aksi buyback saham, setelah resmi diterbitkannya aturan terkait buyback saham tanpa RUPS .

“At least roomnya ada. Kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik atau apa segala macam dan di rasanya memang tidak perlu untuk buyback, ya enggak ada masalah. Tetapi pada saat dibutuhkan, itu emiten bisa langsung membeli atau buyback tanpa RUPS,” ujar Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan, yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *