JAKARTA – PT Prudential Syariah mengembangkan wakaf melalui asuransi syariah dengan fitur wakaf di mana peserta asuransi dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka melalui produk tersebut.
Chief Strategy Officer Prudential Syariah Mayang Ekaputri mengatakan selama ini, social finance di Indonesia identik dengan zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF).
“Asuransi syariah juga merupakan bagian dari social finance karena dibangun di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi),” kata Mayang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10).
Dalam praktiknya, wakaf adalah penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan.
Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, bahkan hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan ditujukan untuk kepentingan umum.
“Tantangan wakaf selama ini adalah bagaimana membuatnya lebih mudah untuk dapat dilakukan masyarakat. Selain melalui tanah, tabungan, wakaf juga dapat dilakukan melalui asuransi syariah,” katanya.
Dia menegaskan asuransi syariah dapat berperan sebagai sarana wakaf modern, memudahkan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki aset besar.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ujar Mayang.
Terkait hal itu Prudential Syariah menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi, di mana sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai bisa diwakafkan. Melalui program ini, wakaf disalurkan langsung kepada lembaga nazhir resmi berizin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah, termasuk MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LW MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat. ***
